" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " kapan jatuh puasa hari syak dan haram hukum ? "

" isi " : " "

" jawaban1 " : " wed 13 may 2015 08 : 02  " , "  11 . 850 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " cara bahasa , kata syak itu asal dari bahasa arab " , " ( u0627 u0644 u0634 u0643 ) makna ragu - ragu , bimbang dan tidak rasa pasti . lawan dari " , " ( u0627 u0644 u064a u0642 u064a u0646 ) atau yakin . " , " namun cara istilah , yang maksud dengan hari syak adalah tanggal 30 sya u2018ban , yaitu manakala orang - orang rasa ragu tentang awal bulan ramadhan karena hilal ( bulan ) tidak lihat pada tanggal 29 hari belum . saat itu tidak ada jelas apakah sudah masuk bulan ramadhan atau belum . tidak - jelas ini sebut syak . " , " dasar larang atas puasa pada hari syak antara hadits rasulullah saw ikut ini : " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " ( hr . tirmizy ) " , " meski hadits - hadits di atas cara tekstual nyata larang , namun apakah larang itu status haram atau makruh , nyata para ulama beda dapat . " , " cara hukum benar yang cara tegas haram puasa para hari syak adalah mazhab asy - syafi ' iyah . sedang mazhab lain seperti al - hanfiyah , al - malikiyah dan al - hanabilah umum hanya makruh saja . mari kita rinci satu satu apa fatwa di masing - masing mazhab : u00a0 " , " umum para ulama di kalang mazhab al - hanafiyah hanya makruh puasa di hari syak . " , " ( w . 861 h ) yang jadi ulama di kalang mazhab al - hanafiyah di dalam kitab " , " tulis bagai ikut : " , " . " , " " , " ( w . 471 h ) yang rupa ulama mazhab al - malikiyah tulis dalam kitab " , " bagai ikut : " , " . " , " mazhab asy - syafi ' iyah umum haram puasa di hari syak , khusus puasa sunnah yang tidak ada sebab . " , " ( w . 977 h ) yang rupa salah satu ulama rujuk dalam mazhab asy - syafi ' i ketika syarah kata an - nawawi tentang hukum puasa sunnah pada hari syak , di dalam kitab " , " tulis bagai ikut : " , " . " , " ( w 620 h ) yang jadi salah satu ulama rujuk dalam mazhab al - hanabilah tulis di dalam kitab " , " bagai ikut : " , " . " , " demikian jawab singkat dan sederhana kait dengan erti hari syak , dasar larang sekaligus beda dapat para ulama dalam status hukum . "
